Tragis! Penjual Layangan Ditembak Berkali-kali di Yogyakarta, Ini Motif Pelaku

Peristiwa penembakan brutal yang mengejutkan warga Yogyakarta dimsummbledo.id terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta. Seorang penjual layangan bernama MY (38 tahun) menjadi korban dalam aksi penembakan membabi buta yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DA (25 tahun). Polisi kini telah mengungkap kronologi kejadian yang menewaskan MY tersebut dan mengamankan pelaku.

Penembakan Terjadi di Siang Hari di Lapangan Minggiran

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, peristiwa lubuklinggau-kankemenag.id nahas ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, MY sedang menjajakan layangan seperti biasa di sekitar Lapangan Minggiran yang memang kerap digunakan anak-anak bermain. Tanpa diduga, pelaku DA datang secara tiba-tiba dan melepaskan beberapa kali tembakan ke arah tubuh MY.

Warga yang menyaksikan kejadian sontak panik dan berhamburan menyelamatkan diri. Beberapa orang sempat merekam kejadian tersebut dari jarak jauh, yang kemudian viral di media sosial. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Kronologi Versi Polisi: Motif Pribadi Diduga Kuat Jadi Pemicu

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Wahyu Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan DA kurang dari dua jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di tempat persembunyian di wilayah Bantul, dan dari tangan pelaku disita satu pucuk senjata api rakitan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengenal korban dan memiliki dendam pribadi yang sudah lama dipendam,” ujar Wahyu dalam konferensi pers pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025.

Polisi menduga bahwa motif utama penembakan ini adalah persoalan pribadi antara pelaku dan korban, meski belum diungkap secara detail bentuk konfliknya. DA mengaku telah merencanakan penembakan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya dan memang berniat menyasar MY.

Korban Meninggal Dunia di Tempat

Tim medis yang datang ke lokasi memastikan bahwa MY telah meninggal dunia di tempat akibat luka tembak yang cukup parah di bagian dada dan perut. Jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.

Keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini. Mereka menyebut MY sebagai sosok yang ramah dan tidak memiliki musuh di lingkungan tempat tinggalnya. Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Saat ini, DA ditahan di Mapolresta Yogyakarta dan tengah menjalani  pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pihak kepolisian juga terus mendalami asal-usul senjata yang digunakan oleh DA, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan senjata rakitan di wilayah DIY dan sekitarnya.

Kesimpulan

Penembakan tragis terhadap penjual layangan di Lapangan Minggiran, Yogyakarta, menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak terselesaikan bisa berujung fatal. Polisi telah bergerak cepat mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar.

Tulisan ini dipublikasikan di Berita Hits, Berita Kriminal dan tag . Tandai permalink.