Imam Muslimin, mantan dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Tarbiyah atasawantour.id dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah video dirinya berguling-guling di tanah viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi pada 7 September 2025 di kawasan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Konflik ini bermula dari masalah parkir kendaraan dengan tetangganya, Sahara, yang merupakan pengusaha rental mobil. Imam mengklaim bahwa mobil-mobil rental sering diparkir di depan rumahnya, menghalangi akses keluar masuk kendaraan keluarga Imam. Puncaknya, Imam merasa pusing akibat kepala ditanduk Sahara, sehingga ia melakukan aksi berguling-guling sebagai respons terhadap rasa sakit tersebut
Tudingan Tanah Wakaf Digunakan Tanpa Izin
Setelah insiden tersebut, Imam Muslimin mengunggah video sman22palembangujian.id melalui akun Instagram-nya, @mohammad_imam_muslimin, yang menuding Sahara telah mendirikan pagar bambu di atas tanah yang ia klaim telah disedekahkan untuk fasilitas umum (fasum). Menurut Imam, tanah tersebut dibeli pada tahun 2007 dan disedekahkan kepada pengembang untuk dijadikan jalan akses perumahan. Ia meminta agar pagar tersebut segera dipindahkan karena dianggap menghalangi akses jalan yang seharusnya digunakan bersama
Pengusiran dari Lingkungan Perumahan
Konflik ini semakin memanas ketika warga setempat menggelar rapat pada 7 September 2025 dan mengeluarkan surat kesepakatan yang meminta Imam dan keluarganya untuk meninggalkan lingkungan perumahan. Imam dan istrinya, Rosida Vignesvari, mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau mediasi terkait keputusan tersebut. Rosida menyatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman dan berencana untuk menjual rumah mereka serta pindah dari perumahan tersebut
Langkah Hukum yang Diambil
Tidak hanya sampai di situ, Sahara juga melaporkan Imam Muslimin ke Polresta Malang Kota pada 18 September 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sahara menyertakan bukti berupa rekaman video, foto, dan keterangan saksi dalam laporannya. Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat
Reaksi Imam Muslimin
Imam Muslimin membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa aksinya yang viral tersebut merupakan respons terhadap rasa sakit akibat kepala ditanduk, dan ia melakukan itu untuk menghindari potensi stroke. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengajak mahasiswanya untuk menggeruduk rumah Sahara adalah tidak benar, karena mahasiswa tersebut sedang melakukan kegiatan kuliah di rumahnya sebagai bagian dari konsep rumah belajar yang ia jalankan
Dampak Sosial dan Media
Kisah ini menjadi perhatian publik dan media, mencerminkan bagaimana konflik pribadi dapat dengan cepat viral dan berdampak luas. Aksi Imam Muslimin yang berguling-guling di tanah menjadi simbol dari ketegangan sosial yang dapat terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan perselisihan antar tetangga agar tidak berujung pada konflik yang merugikan semua pihak.
Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga dan menyelesaikan permasalahan secara bijaksana untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati.