Kasus Korupsi yang Terjadi di Kemenkeu – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan diduga tindak pidana togel singapore pencucian uang (TPPU) bukan sebesar Rp300 triliun namun mencapai Rp349 triliun. Ia menjelaskan transaksi janggal itu melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak luar. Mahfud menyebut transaksi ini terkait dugaan pencucian uang, lebih berbahaya daripada korupsi. Mahfud meminta masyarakat tak berasumsi Kemenkeu terlibat korupsi terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Ia mengatakan Kemenkeu telah sepakat menyelesaikan garuda slot laporan hasil analisis dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak luar itu. “Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan maupun pihak lain,” kata Mahfud.
Keterlibatan Pegawai Kemenkeu
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan terdapat 300 surat dari PPATK kepada pihaknya dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, transaksi yang terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil. Ani menuturkan, dari 300 surat tersebut, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Ia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut berjumlah Rp253 triliun.
“Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami,” kata dia. Ia mengatakan PPATK menyebut ada transaksi mencurigakan dalam transaksi perekonomian sebesar Rp253 triliun. “Entah perdagangan atau pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan dikirim ke Kemenkeu supaya bisa mem-follow up sesuai tugas dan fungsi kita,” katanya.
Transaksi Rp349 T Banyak Libatkan Pihak Luar Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal Rp449 triliun terkait dugaan tindak pidana situs depo 5 ribu pencucian uang (TPPU) juga melibatkan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan. “Jadi jangan berasumsi Kemenkeu korupsi Rp349 triliun, tapi ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar dan orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan. Tetapi yang banyak itu kan mereka,” kata Mahfud saat konferensi pers, . Mahfud berkata TPPU bisa menjadi besar berkat kinerja intelijen keuangan. Dalam TPPU, Mahfud menyebut uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, namun perputaran uang itu hanya dihitung dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali.
Menurut Mahfud, pencucian uang melibatkan satu kepemilikan saham atau perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset baik bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai keuntungan dan operasional perusahaan tersebut menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
Mahfud juga menyinggung TPPU dengan menyimpan harta di safe deposit box. Hal tersebut menurut Mahfud masuk ke dalam pelacakan intelijen keuangan. Atas dasar itu menurut Mahfud laporan keuangan mencurigakan bisa menjadi bisa lebih besar. “Jadi bisa jadi laporan resmi Rp56 miliar tapi sesudah dilacak pergerakan uang ada Rp500 miliar. Itu pencucian uang. Tapi itu sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kemenkeu. Jadi itu yang mengirim siapa terus ke siapa dan itu bukan uang negara,” kata Mahfud.
Mahfud kemudian mengaku sudah menemukan kesepahaman dengan Kemenkeu bahwa yang diungkap adalah laporan pencucian uang. “Laporan tindak pidana pencucian uang. Memang jumlahnya besar, karena menyangkut orang luar, tindak pidana di luar tapi berkaitan dengan orang dalam,” kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menekankan bahwa Kemenkeu sepakat akan melanjutkan LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau pihak lain.