KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Kasus Korupsi Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur musywil16jatim.id Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025, dan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Merah Putih

Dugaan Korupsi dalam Transaksi Gas

Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika PT IAE, yang bergerak di bidang distribusi digitalmarketingcenter.id gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PGN guna memuluskan kerja sama jual beli gas. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta

Sebagai tindak lanjut, Arso Sadewo bertemu dengan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto untuk membahas persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE. Setelah kesepakatan tercapai, Arso memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso. Sebagian dari uang tersebut kemudian dialihkan kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan atas peranannya dalam memfasilitasi transaksi tersebut

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, telah ditahan pada 11 April 2025 . Dengan penetapan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Tindak Pidana yang Dikenakan

Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi jual beli gas yang merugikan negara.

Dampak terhadap PGN dan Sektor Energi

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya gas bumi, yang merupakan salah satu komoditas strategis di Indonesia. PGN sebagai BUMN di sektor energi diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap transaksi bisnisnya. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Dengan penahanan Hendi Prio Santoso, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, khususnya dalam industri energi yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian

Tulisan ini dipublikasikan di Berita Kriminal dan tag . Tandai permalink.